MR Saputra
Samarinda, helloborneo.com – Berawal dari laporan masyarakat melalui pesan singkat yang diterima Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap gerombong kurir narkoba.
Awalnya polisi menangkap Rini Sasmita (35), Senin (6/6) Sore, warga Jalan Perkutut RT 35 Pelita 7 Kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir, yang ditangkap Satreskoba karena menyimpan dan memiliki 1 Poket Sabu di rumahnya.
Ibu 3 Anak ini terpaksa harus diringkus oleh petugas kepolisian karna memiliki dan menyimpan 1 poket sabu seberat 0,44 Gram/ Brutto dan perangkat alat isap sabu (bong).
Bukan hanya Rini Sasmita, Satreskoba juga mengembangkan kasus tersebut, kawasan Jalan Pesut kembali menjadi incaran petugas, alhasil petugas meringkus 6 pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis Sabu.
Di Jalan Pesut Gang 3 RT 11 Kecamatan Samarinda Ilir Petugas Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan M. Jailani Idris (22)dengan barang bukti 1 poket sabu seberat 0,46 Gram/Brutto dengan modus menyimpan sabu di sofa.
Ditempat yang sama Satreskoba Polresta Samarinda juga mengamankan 6 pelaku diantaranya Iyus Fahrijal (27), Heri Seriawan (26), Dimas Adi Satria (18), Romi Febian (24), M. Fajerin Tri Utomo (21), Fahrizal Ramadani (28) yang sedang pesta Sabu, dengan barang bukti 14 Poket sabu seberat 4,58 Gram/Brutto, 6 Sendok penakar, 1 Dompet kecil warna pink, 2 Buah korek api gas, 2 Unit timbangan digital merk Acis warna putih, 4 Unit Hp samsung lipat warna putih dan hitam, 2 Unit Hp Blackberry warna hitam dan putih, 9 Bendel plastik klip, 1 perangkat alat hisab sabu bong, 2 Buah kotak kayu dan plastik, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp41 juta.
Salah satu pelaku Iyus yang juga rumahnya dijadikan tempat pesta sabu mengaku bahwa mereka berkumpul sudah sejak pagi dan berencana mau pesta sabu.
“Ngumpul dari pagi karna mau pakai sabu sama teman, kita ditangkap pas jam 3 sore kemaren. Ungkap Iyus pada saat rilis di Polresta Samarinda, Selasa (7/6).
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah membenarkan bahwa memang tangkapan kali ini berawal dari laporan masyarakat.
Ketujuh pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. (rol)