MR Saputra
Samarinda, helloborneo.com – Akibat menebang pohon durian mati Senin (6/6 siang, Ketua RT 9 Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur bersama dua temannya masuk sel tahanan Polsekta Sungai Kunjang. Hal ini karena Pihak PT.KALAMUR merasa dirugikan oleh perbuatan ketiga pelaku.
Sering kehilangan pohon kayu, pihak Perusahaan PT. KALAMUR (Kayu Lapis Murni) terpaksa melaporkan Indra (59) warga Jalan Flamboyan Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang, karna kedapatan sedang menebang pohon durian yang sudah mati, namun masih berdiri di kawasan lahan milik PT.KALAMUR.
Indra sendiri mengaku disuruh oleh Junaid (43) warga Jalan Sendawar Kelurahan Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang untuk menebang pohon durian yang sudah mati menjadi 2 bagian. Sementara Junaid disuruh oleh Agus Susanto (46) yang sudah 5 tahun menjadi Ketua RT 9 Kelurahan Loa Buah untuk mencari tukang mesin potong kayu dan Indra lah yang menebang pohon durian yang sudah mati tersebut menjadi 2 bagian.
Rencana Agus Susanto pohon tersebut untuk memperbaiki jembatan yang bolong dekat kuburan di kawasan Loa Buah Sungai Kunjang. “Ya pohon durian itu sudah mati jadi saya berencana mau baikin jembatan yang bolong, namun rencana saya juga mau lapor dengan PT.Kalamur tapi Indra langsung menebang pohon sebelum saya minta ijin,” jelas Agus Susanto.
Indra sendiri ditahan di Polsekta Sungai Kunjang sejak Sabtu (4/6) pagi, sementara Junaid dan Agus Susanto di tahan sejak Senin (6/6) siang. Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang Iptu Heru Santoso saat ditemui diruangannya membenarkan bahwa terjadi pencurian kayu di areal milik PT.Kalamur.
“Sebelumnya Pihak PT. Kalamur sering laporan bahwa di areal miliknya sering kehilangan pohon kayu, namun baru ini yang ketahuan maka kami amankan tiga pelaku tersebut, terang Iptu Heru Santoso.
Saat helloborneo.com mendatangi kantor PT.Kalamur meminta konfirmasi atas kejadian tersebut, awalnya pihak perusahaan mau menerima kedatangan para awak media, dan diminta menunggu di depan gerbang PT.Kalamur. Namun akhirnya tidak diterima oleh pihak PT.Kalamur dengan alasan ada rapat mendadak.
Sementara itu Suprastowo Security PT.Kalamur menjelaskan bahwa pihak PT.Kalamur tidak bisa kasih komentar karena masih menunggu proses dari kepolisian. “Kami disuruh pihak kepolisian untuk mencari 2 saksi terkait kasus tersebut,” ucap Suprastowo.
Sementara Ketua RT 9, Agus Susanto yang seharusnya melayani warganya, sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsekta Sungai Kunjang bersama Indra dan Junaid. Sebelumnya sudah ada keinginan bahwa akan diselesaikan secara kekeluargaan namun pihak PT.Kalamur menolak hal tersebut. (rol)