Penajam Sosialisasikan Peraturan Penegakan Aparatur Disiplin PNS

Indra Jaya Wiyono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. (Indra Jaya Wiyono - Humas Setkab PPU)

Sosialisasi Peraturan Penegakan Aparatur Disiplin PNS dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar. (Indra Jaya Wiyono – Humas Setkab PPU)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyosialisasikan Peraturan Perundangan dan Penegakan Aparatur Disiplin Pegawai Negeri Sipil di kepada pegawai di lingkungan sekretariat kabupaten setempat.

Sosialisasi yang digelar di aula rapat lantai III Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Senin (13/6) itu dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar didampingi Asisten III Pemerintahan Alimuddin M.AP, Kabag Ortal Yogyana dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Surodal Santoso.

Sosialisasi dihadiri jajaran SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan kepala bagian serta kepala sub bagian di lingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pada kegiatan tersebut Tohar menyampaikan, Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatus Negara dan Birokrasi Reformasi (Permenpan RB) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, dan implementasi nilai-nilai budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kedisiplinan dan kinerja SKPD dan PNS di lingkungan Sekteretariat Kabupaten Penajam Paser Utara harus lebih ditingkat lagi,” tegasnya.

Tugas kedudukan kesekretariatan menurut Tohar, menjadi tujuan penyelenggaraan pemerintahan terhadap pelayanan dan mendukung visi dan misi dari pemerintah.

“Peran dan fungsi aparatur dalam membantu pimpinan daerah sebagai bagian dalam kegiatan fasilitasi, mediasi dan supervisi antar lembaga organisasi aparatur pemerintah,” ujarnya.

Tohar menjelaskan, dalam sosialisasi tersebut juga memaparkan terkait surat edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 167/1018/Org tanggal 1Maret 2016 tentang Penyerapan Budaya Kerja serta tahun 2016 merupakan tahun pencanangan perubahan tertib, efisiensi, dan peningkatan pelayanan publik.

Disiplin dan budaya kerja bagi aparatur lanjutnya, merupakan suatu kebutuhan yang mutlak dan menjadi kewajiban bersama dalam berorganisasi di lingkungan pemerintahan.

Terutama terhadap empat pokok aspek budaya kerja yang telah ditetapkan tentang kedisiplinan, integritas, professional dan koordinasi antar lembaga bagi masing-masing pegawai, terutama pegawai yang memegang jabatan struktur inti dalam memanajemen jajarannya.

Pada kesempatan yang sama Kepala BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso menyampaikan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan proses Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yakni, Pratama, Madya dan Utama dan kedudukan komisi ASN dalam kewenangannya melindungi para pegawai.

Sosialisasi tersebut tambahnya, bertujuan untuk menyamakan persepsi sebagai PNS dalam penegakan disiplin, baik bagi para pemegang jabatan struktural inti dan bagi para jajaran organisasi kepegawaian.

“Semua harus lebih memahami tugas dan fungsinya sebagai pelaksana dan pelayanan aparatur pemerintah terhadap masyarakat,” ucapnya (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses