Disdukcapil Penajam Terbitkan 40.000 Kartu Identitas Anak

Bagus Purwa

 

Kadisdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto dengan Tumpukan Berkas KTP (L Gustian - Hello Borneo)

Kadisdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto dengan Tumpukan Berkas. (Gusti – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, siap menerbitkan sekitar 40.000 kartu identitas anak (KIA) pada 2016.

“Kami sudah mendata ada sekitar 40 ribu penduduk yang masih berstatus anak-anak, dan mereka harus memiliki KIA,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Jumat.

Menurut dia, jumlah warga yang berstatus anak bervariasi dari bayi hingga remaja 17 tahun, dan Disdukcapil siap untuk menerbitkan KIA yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Maksimal kami target terbitkan 40.000 KIA, tapi kami belum tahu berapa kuota balnko KIA yang diberikan pemerintah pusat,” ujar Suyanto.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara juga terkendala ketersediaan tinta “ribbon” atau jenis tinta untuk pencetakan kartu identitas itu, karena pemerintah pusat tidak menyediakan tinta tersebut.

“Harus ada anggaran yang disediakan pemerintah daerah, karena pusat hanya menyediakan blanko, dan daerah harus menyediakan tinta ‘ribbon; untuk pencetakan KIA.” ungkap Suyanto.

Untuk meluncurkan KIA tersebut, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala SD dan SMP, serta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan.

Suyanto berharap, Kementerian Dalam Negeri segera mendistribusikan blanko KIA ke daerah karena Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara berencana meluncurkan KIA pada Agustus 2016.

Kartu identitas anak tersebut lanjut dia, untuk kebutuhan pendataan pemerintah serta mempermudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi, seperti buku tabungan, berobat dan urusan administrasi lainnya, karena nomor induk kependudukan yang tertera pada KIA akan sama dengan KTP (kartu tanda penduduk) sebenarnya.

“Penggunaan KIA dari usia di atas lima tahun sampai 17 tahun akan dilengkapi dengan foto, sedangkan untuk usia bayi sampai lima tahun tidak tersedia foto,” jelas Suyanto.

Persyaratan untuk membuat KIA tambahnya, yakni fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga dan juga akta kelahiran jika sudah memilikinya, dan anak yang baru lahir akan dibuatkan KIA berbarengan dengan pengeluaran akta kelahiran. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.