Penajam Serahkan Aset SMA/SMK ke Pemprov Kaltim

Subur Priono – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Marjani (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, telah melimpahkan aset SMA/SMK atau sederajat yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp106 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Aset bergerak, tidak bergerak serta aset terbuka dan sebagainya milik SMA/SMK atau sederajat di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah diserahkan ke pemerintah provinsi,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Marjani di Penajam, Selasa.

Aset pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim masing-masing tujuh unit gedung SMA dan enam unit gedung SMK, dengan tenaga pendidik berstatus pegawai negeri sipil sebanyak 146 orang.

“Seluruh aset sudah kami serahkan ke Pemprov Kaltim, walaupun batas akhir penyerahan aset itu pada 31 Oktober 2016,” jelas Marjani.

“Penyerahan aset SMA/SMK atau sederajat itu kami lakukan lebih awal, selanjutnya kami menunggu apakah ada yang harus diperbaiki atau tidak,” ucapnya.

Namun, menurut Marjani, aset bergerak SMA/SMK atau sederajat berupa kendaraan roda dua dan roda empat tidak diserahkan ke pemerintah provinsi, dan telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Untuk tenaga honorer yang diperbantukan di masing-masing sekolah menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota,” katanya.

Gaji untuk tenaga honorer yang diperbantukan di SMA/SMK atau sederajat tersebut lanjut Marjani, dibayarkan melalui dana bantuan sekolah yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Penghasilan tenaga honorer itu diambilkan dari dana Bosnas dan Bosda, sehingga tidak menjadi persoalan,” tambahnya.

Penyerahan aset pendidikan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang salah satunya mengatur kewenangan manajemen pengelolaan SMK/SMK dan Madrasah Aliyah diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Pengelolaan SMA/SMK atau sederajat di masing-masing kabupaten/kota dikembalikan ke pemerintah provinsi tersebut, untuk mempermudah pengawasan dan evaluasi di tingkat pusat. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.