Tingkat Kehadiran Pegawai Pemkab Penajam 98,5 Persen

AH Ari B

 

Wakil Bupati Mustaqim MZ bersama Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar melakukan sidak ke sejumlah SKPD pascacuti Lebaran 2016 (Iskandar - Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Wakil Bupati Mustaqim MZ bersama Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar melakukan sidak ke sejumlah SKPD pascacuti Lebaran 2016 (Iskandar – Humas Setkab Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 2016 mencapai 98,5 persen, kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.

“Kami cukup kecewa karena tingkat kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja pascacuti lebaran belum 100 persen,” ujar Tohar saat ditemui helloborneo.com usai sidak ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah di Penajam, Senin.

“Kami lakukan pengecekan di sejumlah SKPD, dan sangat disayangkan sejumlah pegawai sengaja menambah waktu libur,” ucapnya.

Tohar langsung menginstruksikan masing-masing kepala SKPD dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi terhadap pegawai yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur lebaran tersebut.

“Kami perintahkan pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan diberi sanksi sesuai peraturan dan harus dilakukan pengawasan terhadap pemberian sanksi itu,” tegasnya.

Menurut Tohar, seorang abdi negara atau pegawai pemerintahan harus bertanggung jawab dan disiplin dalam menjalankan tugas sesuai aturan.

“Pegawai jangan tidak masuk kerja tanpa keterangan dan meninggalkan ruang kerja sebelum jam kerja usai, serta menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan dan masuk kerja tepat waktu,” jelasnya.

Bagi pegawai yang terbukti sering mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, lanjut Tohar, sebaiknya mengundurkan diri karena pegawai negeri sipil harus bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan undang-undang.

Ia menjelaskan pegawai adalah pelayan dan contoh bagi masyarakat, segala tindakan dan perilaku seorang pegawai harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang kepegawaian.

“Bagi pegawai yang tidak berkenan mengikuti peraturan sebaiknya mengundurkan diri, daripada mencoreng nama baik instansi,” kata Tohar.

Pimpinan masing-masing instansi, tambahnya, harus menindak tegas setiap pegawai yang indisipliner atau melanggar aturan sesuai dengan peraturan kepegawaian, agar menjadi pelajaran berharga bagi pegawai yang lainnya. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.