Tahapan Pilkada Penajam Dimulai Juli 2017

Bagus Purwa

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Feri Mei Effendi (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Feri Mei Effendi (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dijadwalkan mulai Juli 2017, kata Ketua Pemilihan Umum setempat Feri Mei Effendi.

“Sebelum memasuki tahapan pilkada pada 2017, sementara ini kami melakukan penguatan internal,” ujar Feri Mei Effendi saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk lima divisi, yakni divisi hukum, logistik, sumber daya manusia, serta divisi program dan data sesuai instruksi KPU Pusat.

“Kami juga mempelajari dan memahami isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Feri Mei Effendi.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut Feri Mei Effendi, bakal calon dari kalangan PNS (pegawai negeri sipil) atau anggota DPRD tidak harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon kandidat oleh penyelenggara pilkada.

“PNS atau angggota DPRD mengundurkan diri setelah KPU menetapkan mereka sebagai calon peserta pilkada, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, calon kepala daerah berstatus PNS atau anggota legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar sebagai bakal calon ke KPU.

Sedangkan untuk calon yang ingin mengikuti pemilihan bupati/wakil bupati Kabupaten Penajam Paser Utara melalui jalur perseorangan atau independen perlu dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT.

Bakal calon perseorangan menurut Feri Mei Effendi, harus mendapatkan dukungan 10 persen pemilih yang terdaftar di DPT dengan bukti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Syarat independen itu 10 persen dari jumlah warga Penajam Paser Utara yang memiliki hak pilih dan terdaftar di DPT, bukan 10 persen dari penduduk keseluruhan,” tambahnya.

Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang menggelar pilkada pada 2018, karena sembilan kabupaten/kota lainnya telah melaksanakan pilkada serentak pada 2015. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.