AH Ari B

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto (AH Ari B – Hello Borneo)
Penajam, helloborneo.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto mengatakan KTP (kartu tanda penduduk) sistem informasi administrasi kependudukan atau SIAK pada Oktober 2016, sudah tidak berlaku.
“Mulai Oktober 2016, KTP SIAK tidak berlaku, untuk itu bagi warga wajib KTP yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) segera melakukan perekaman e-KTP,” kata Suyanto ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
Ia mengimbau para wajib KTP yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman, jika tidak akan dikenakan sanksi administrasi yakni NIK (nomor induk kependudukan) akan diblokir.
Pemblokiran NIK itu dilakukan bagi warga wajib KTP yang sampai Oktober 2016 belum memiliki e-KTP atau melakukan perekaman data e-KTP.
Suyanto menjelaskan batas waktu perekaman untuk pembuatan e-KTP sesuai arahan Kementarian Dalam Negeri paling lambat pada 31 September 2016.
“Bagi warga yang belum melakukan perekaman sampai batas waktu tersebut, dipastikan akan kesulitan mendapatkan sejumlah layanan,” ujarnya.
Beberapa layanan yang akan dihentikan bagi pemilik KTP SIAK menurut Suyanto, di antaranya layanan perbankan, kepolisian, kesehatan sampai layanan kepengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Sementara untuk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memilki KTP elektonik sebanyak 7.000 orang lebih.
“7.000 warga wajib KTP itu belum lakukan perekaman data e-KTP, jadi hingga kini belum memilki e-KTP,” tambah Suyanto. (bp/*rol)