Perangkat Daerah Penajam Jadi 25 Berdasarkan PP

AH Ari B

 

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin (Dika - Hello Borneo)

Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin (Dika – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, jumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi 25 dari 81 perangkat daerah.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, perangkat daerah dirampingkan menjadi 25, yakni 22 dinas dan tiga badan,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 itu lanjut dia, membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan organisasi perangkat daerah.

Organisasi perangkat daerah yang akan dirampingkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, di antaranya Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.

Menurut Khairuddin, awalnya ada 81 perangkat daerah, termasuk kelurahan, namun perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menjadi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dikurangi menjadi 22 dinas dan tiga badan.

Tiga badan yang masih tersisa itu yakni, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Lingkungan Hidup.

Sementara untuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian akan menjadi dinas.

Khairuddin menyatakan perubahan perangakt daerah tersebut tidak berdampak pada pejabat eselon II, karena berdasarkan perhitungan antara dinas yang dilebur atau dihapus dengan dinas baru relatif seimbang.

Selain itu, dengan perubahan regulasi perangkat daerah tersebut Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga harus melakukan revisi Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD 2017.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, sebelumnya, mengatakan KUA-PPAS APBD 2017 yang telah disampaikan kepada legislatif perlu direvisi ulang untuk penyesuaian dengan organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan regulasi baru.

Revisi KUA-PPAS APBD 2017 itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus, yang menyebutkan anggaran setiap daerah harus disusun berdasarkan susunan organisasi tata kerja sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016. (bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.