PNS Penajam Disanksi Menghadap Matahari saat Apel

Subur – Humas Setkab Penajam Paser Utara

 

PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman - Hello Borneo)

PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Dok – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun THL (tenaga harian lepas) di lingkungan Sektratariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti melanggar disiplin dikenakan sanksi menghadap matahari saat apel pagi.

“Sanksi yang diberikan kepada PNS dan THL itu untuk meningkatkan disiplin pegawai. PNS dan THL yang terbukti tidak masuk tanpa keterangan, akan dipisahkan barisannya dan diposisikan tepat menghadap matahari selama pelaksanaan apel,” jelas Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara Bidang Pembangunan, Rahman Nurhadi di Penajam, Senin.

Selain itu lanjut dia, pimpinan apel juga harus selalu mengingatkan pentingnya disiplin kerja bagi semua aparaturnya, dan semua aktivitas kerja dimulai dari apel pagi.

Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara dalam meningkatkan disiplin pegawai lanjut Rahman Nurhadi,  juga telah menerapkan pemotongan tunjangan pegawai untuk meningkatkan disiplin seluruh pegawai.

“Kedua sanski yang diterapkan itu cukup efektif meningkatkan kedisiplinan PNS dan THL atau tenaga honorer,” katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar menegaskan, kedisiplinan pegawai merupakan harga mati dan bagi pegawai yang tidak disiplin atau tidak taat pada aturan, dipersilahkan mengundurkan diri.

“Disiplin harga mati bagi seluruh pegawai. Sehingga, tidak ada lagi alasan seorang pegawai untuk bermalas-malasan atau tidak masuk kerja tanpa alasan,” ujarnya.

“Kalau pegawai tidak mau taat aturan atau tidak disiplin, kami persilahkan mengundurkan diri jadi pegawai,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pegawai adalah pelayan dan contoh bagi masyarakat, segala tindakan dan perilaku seorang pegawai harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan kepegawaian.

Beralihnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 ke Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menurut Tohar, terdapat hal yang substansial yakni, kedisiplinan bagi pegawai.

“Salah satu penekanan yang harus dijalankan, tingkat kehadiran pegawai dalam jam kerja dengan diawali mengikuti apel pagi setiap hari kerja,” tambahnya. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.