Camat dan Perubahan Paradigma Pemerintahan Desa

Margono Hadi Susanto SSTP

Kabid Pemdes BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto (AH Ari B - Hello Borneo)

Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Penajam Paser Utara Margono Hadi Susanto (AH Ari B – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa, aparatur kecamatan masih terfokus pada admnistratif dan belum menjangkau pembinaan terhadap desa.

Penulis yang pernah bertugas sebagai Lurah dan Kepala Seksi di Kecamatan pada periode 2008-2011, dan merasakan apa yang digambarkan dari penelitannya tersebut.

Namun, penelitian itu sudah cukup lama, dan mudah-mudahan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, tetapi melalui potret penelitian itu kecamatan dapat mengambil peran lebih jauh memfasilitasi dan membina desa.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 225 menyebutkan, tugas camat selain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau Kelurahan.

Tugas camat lainnya tertulis pada pasal yang sama adalah mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada.

Tentu saja dalam hal ini penulis menyoroti secara khusus Perda dan Perkada yang mengatur Desa. Dalam pasal tersebut tersirat jelas bahwa camat memiliki kewenangan yang besar untuk ambil bagian dalam membina dan memfasilitasi desa.

Apalagi saat ini desa sebagai daerah otonom memiliki kewenangan yang begitu luas, sehingga dibutuhkan pembinaan dan fasilitasi yang layak agar tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat terwujud.

Selain itu, jika melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, pasal 23 disebutkan bahwa bupati/ walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada camat.

Penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes dan penyampaian laporan realisasi APBDes kepada kepala daerah juga merupakan peran camat. Hal tersebut dipertegas pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Pada Permendagri pasal 13 itu disebutkan camat diberikan kewenangan melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan kepala daerah di wilayahnya. Sehingga secara umum segala kegiatan pemerintah desa dari proses perencanaan sampai evaluasi dan pertanggungjawaban tidak lepas dari campur tangan pembinaan dan fasilitasi camat.

Dari berbagai aturan di atas dapat disimpulkan bahwa kewenangan camat pada desa terdiri dari kewenangan fasilitasi, kewenangan rekomendasi dan kewenangan koordinasi.

Kewenangan fasilitasi di antaranya adalah penyusunan Perdes dan Perkades, administrasi maupun pelaksanaan tugas pemerintahan serta pengelolaan keuangan dan aset desa, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemilihan kepala desa.

Kewenangan camat lainnya adalah sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan Desa (RPJMDes), penegasan dan penetapan tapal batas desa, penyusunan program pemberdayaan dan penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, pelaksanaan fungsi lembaga kemasyarakatan, serta penyusunan rencana pembangunan partisipatif  dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sedangkan untuk kewenangan rekomendasi camat, di antaranya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Adapun kewenangan koordinasi adalah pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan serta pendampingan desa.

Begitu banyak peran yang harus dimainkan camat terhadap desa, menuntut peningkatan kemampuan aparat kecamatan untuk lebih memahami berbagai regulasi baru dan tidak terjebak pada pemahaman rutinitas kewenangan atributif yang selama ini terjadi.

Penguatan SDM baik kualitas maupun kuantitas serta dukungan sarana juga dibutuhkan kecamatan dalam rangka pemenuhan  kewajiban yang begitu banyak atas pemerintah desa.

Tidak dapat dipungkiri ke depan satuan kerja kecamatan memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang semakin besar. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.