Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Rencana pembangunan gedung delapan lantai sebagai kantor baru DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, yang diperkirakan menghabiskan dana Rp300 miliar tidak dapat dilaksanakan karena terkendala defisit anggaran daerah.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Jumat, mengatakan defisit anggaran yang terjadi pada 2016 diperkirakan masih berlanjut pada 2017, sehingga pemerintah
daerah harus menunda dan membatalkan sejumlah kegiatan atau program, termasuk salah satunya pembangunan gedung DPRD.
“Anggaran pembangunan gedung legislatif itu cukup besar, sementara kondisi keuangan daerah lagi defisit, jadi kami lihat dulu situasi keuangan daerah. Direncanakan pembangunan gedung DPRD itu mulai dilaksanakan pada 2017,” katanya.
Terkait kebijakan pemerintah pusat menyangkut moratorium pembangunan gedung, Rizal Effendi menjelaskan moratorium itu berlaku untuk semua pembangunan gedung.
“Lihat dulu, apakah pembangunan gedung baru melanggar moratorium, kami akan kaji apa ada kriteria khusus. Tapi yang penting, lihat kondisi keuangan dulu,” jelasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tara Alorante ketika dihubungi terpisah menyatakan belum mengetahui kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pembangunan gedung, namun jika moratorium itu benar ada, maka pembangunan gedung DPRD akan tertunda.
“Pembangunan sejumlah kantor kecamatan dan kelurahan juga akan tertunda kalau ada moratorium, selain itu anggaran pembangunannya juga tidak ada,” ujarnya.
Tara Alorante menjelaskan pada 2017 belum dapat dipastikan ada kegiatan fisik baru, karena Dinas Pekerjaan Umum masih harus membayar sekitar 70 persen kontrak kerja yang terutang atau senilai lebih kurang Rp200 miliar.
“Diperkirakan pembangunan fisik baru pada 2017 tidak ada karena pemerintah kota fokus pada pembayaran utang kepada kontraktor,” ucapnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap komitmen pemerintah pusat yang akan mentransfer dana bagi hasil pada Oktober 2016 dapat direalisasikan, karena hanya itu yang menjadi pegangan pemerintah setempat. (bp/*rol)