AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB dari PT Pertamina masih menunggu sertfikasi lahan, kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tur Wahyu Sutrisno.
“Pembayaran BPHTP itu masih menunggu sertifikasi lahan milik Pertamina yang dibeli dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bisa menetapkan besaran BPHTB yang harus dibayarkan,” jelas Tur Wahyu Sutrisno saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
pajak BPHTP yang harus dibayarkan PT Pertamina kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut atas pembelian lahan lebih kurang 1.770 hektare untuk lokasi pembangunan CCT (centralized crude terminal) di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam.
Proses sertifikasi lahan PT Pertamina tersebut menurut Tur Wahyu Sutrisno, saat ini masih dalam prosese transfer dan pengkajian berkas di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Jika dalam pekan ini proses pengkajian rampung, maka dapat segera diririm ke Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur untuk dilanjutkan ke Kantor Kementerian Agraria,” ujarnya.
SK (surat keputusan) Kementerian Agraria lanjut Tur Wahyu Sutrisno, akan menjadi dasar untuk penetapan BPHTB secara resmi yang harus dibayarkan PT Pertaminia.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan awal Dispenda Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk luasan lahan lebih kurang 1.770 hektare itu, BPHTB dari PT Pertaminia senilai sekitar Rp159 miliar.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap BPHTB dari PT Pertamina tersebut dapat menutupi utang kepada kontraktor yang jumlahnya berkisar Rp140 miliar.
“Kalau untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB dari Pertamina yakni dari objek pajak Terminal Lawe-Lawe dan Penajam Suplai Base sudah diterima sejak dua pekan lalu sekitar Rp5 miliar,” ucap Tur Wahyu Sutrisno. (bp/*rol)