Bagus Purwa
Balikpapan, helloborneo.com – Polisi memasang pasal berlapis menjerat Hokky Sugianto (34), pria diduga sebagai bandar narkoba antarnegara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penyidik Badan Narkotika Nasional Kota atau BNK Balikpapan mengenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati,” tegas Kepala BNK Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi Halomoan Tampubolon, ketika dihubungi helloborneo.com di Balikpapan, Rabu.
Pasal-pasal yang dikenakan kepada Hokky Sugianto tersebut, karena pelaku diketahui juga sebagai pengguna selain pengedar.
Dari tes urine polisi menyatakan hasil positif. Bahkan sejak ditangkap Senin (9/1) sore, hingga Selasa (10/1) siang tersangka masih belum sadar sepenuhnya di bawah pengaruh narkoba.
“Kemarin kami tes urine-nya, hasilnya positif. Jadi kami kenakan pasal terberat supaya bisa memberi dampak penegakan hukum yang kuat,” kata Halomoan Tampubolon.
Hokky Sugianto ditangkap BNK Balikpapan setelah mengambil paket di Kantor Notaris Aspian Nur di Jalan Mayjen Soetojo S Nomor 03 di kawasan Gunung Malang, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (9/1) sore.
Dari paket tersebut polisi menemukan ekstasi sebanyak 20 butir, kokain seberat 3,4 gram, dan sabu 5,4 gram.
Dari penggeledahan mobil sedan BMW milik tersangka didapat lagi 2 paket sabu masing-masing 0,85 gram dan 0,48 gram. Juga ditemukan bong atau alat hisap, timbangan digital, 2 korek api gas dan dokumen identitas.
Halomoan Tampubolon menyebutkan Hokky memang sudah diintai sejak beberapa lama. Petugas mengawasinya antara lain melalui Bea Cukai dan Kantor Pos. Maka ketika mendapat paket dari Rotterdam, Belanda, polisi segera mengatur penangkapan. (bp/*mrs)