Pengembalian Sertfikat Kebun Lebih Sejahterakan Petani

Bagus Purwa

 

Balikpapan, helloborneo.comDirektur Utama PT Perkebunan Nusantara XIII Pontianak, Kalimantan Barat, Abdul Ghani berharap petani plasma kelapa sawit yang sudah mendapatkan kembali sertifikat lahan kebunnya dapat terus meningkatkan kesejahteraannya.

“Sertifikat itu bisa untuk mendapatkan tambahan modal usaha bila diperlukan,” kata Abdul Ghani ketika ditemui helloborneo.com saat berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.

Saat ini, sertifikat lahan kebun kelapa sawit bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman modal hingga Rp1,5 miliar dari berbagai lembaga keuangan dengan masa pengembalian 60 bulan.

Petani dapat menggunakan modal tersebut untuk mengganti tanaman tua dengan bibit baru (replanting), biaya pupuk dan pengolahan lahan, serta biaya tenaga kerja.

Abdul Ghani juga berharap petani menjadi lebih loyal dengan menjual hasil kebunnya ke Pabrik Minyak Sawit (PMS) PTPN XIII, seperti di Samuntai, Long Kali, dan Long Pinang.

Sebelumnya pada pertengahan Mei lalu, PTPN XIII menyerahkan kembali sertifikat 279 bidang (persil) tanah para petani plasma di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Mereka adalah para petani plasma yang sudah melunasi kredit biaya pembangunan kebunnya.

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Agus Widjayanto dan disaksikan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Direktur Utama PTPN XIII Abdul Ghani.

Tidak hanya itu, menurut Abdul Ghani, PTPN XIII juga tengah mengajukan sertifikasi kebun plasma pada 2017 ini sebanyak 11.602 persil, khusus untuk Kalimantan Timur akan diajukan lagi sebanyak 2.276 persil.

Selain di Kalimantan Timur, PTPN XIII memiliki kebun di  Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, kendati kantor pusatnya sendiri ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Sertifikat untuk Kaltim tersebut terdiri lahan yang pembangunannya dibiayai program Kredit Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dan Revitalisasi Kebun (Revitbun) sebanyak 1.874 persil, dan lahan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) sebanyak 402 persil.

Kebun inti kelapa sawit atau dimiliki langsung oleh PTPN XIII di Kalimantan mencapai 68.021 hektare, dan 58.773 hektare adalah kebun plasma yang dimiliki masyarakat yang bekerja sama dengan PTPN XIII.

“Luasan kebun plasma itu mencapai 55 persen lebih, hampir 3 kali lipat lebih luas daripada yang disyaratkan pemerintah, yaitu minimal 20 persen,” ujar Abdul Ghani.

Syarat itu berupa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Perusahaan Perkebunan, yaitu kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan. (bp/*ara)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.