Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Aparat kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus warga Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam berinisial Hdr (29) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, saat dikonfirmasi helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung Selasa (6/6) sekitar pukul 22.00 Wita, di sebuah rumah di RT 002 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
“Pada Selasa malam itu kami menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram dari tangan Hdr yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.
Selain menangkap Hdr dan menyita barang bukti sabu-sabu, personel Satreskoba Polres Penajam Paser Utara juga menyita uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, serta barang bukti lainnya.
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di Kelurahan Buluminung hingga Sotek sering terjadi transaksi barang terlarang yang cukup membuat resah warga,” kata Tri Riswantoro.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Hdr, warga RT 002 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibungkus aluminium foil bekas kotak rokok di dalam plastik di halaman rumah Hdr.
Selain itu lanjut Tri Riswanto, polisi juga menemukan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu di saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan Hdr.
“Hdr beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.
“Hdr sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 112 dan 114 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Tri Riswanto. (bp/*ara)