Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada awal Juli 2017 berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan meringkus tiga pelaku di wilayah itu.
Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, saat dikonfirmasi helloborneo.com. di Penajam, Kamis, mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap berinsial MN (47), Ihd (37), serta Hdr (29).
“Pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Penajam,” ujarnya.
Dari informasi masyarakat tersebut, personel Unit Reskoba Polres Penajam Paser Utara kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian.
“Berdasarkan laporan masyarakat itu, kemudian kami menindaklanjuti dan menangkap MN dan Ihd yang diduga akan melakukan transasksi narkoba di sebuah rumah yang berada di RT 004 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam,” kata Tri Riswanto.
Penangkapan warga Kelurahan Saloloang RT 001 dan warga Kelurahan Pejala RT 004 Kecamatan Penajam tersebut, berlangsung pada Selasa (4/7) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari penangkapan MN dan Ihd, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram serta barang bukti lainnya.
“Saat melakukan penggeledahan, satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam bungkus rokok yang diletakan di lantai,” ucap Tri Riswanto.
Selain meringkus MN dan Ihd, Unit Reskoba Polres Penajam juga menangkap Hdr pada Rabu (5/7) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah rumah yang terletak RT 002 Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
“Hdr ditangkap saat sedang duduk di depan rumah yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram dalam plastik di halaman rumah dan uang Rp200.000 diduga hasil penjualan narkoba, serta barang bukti lainnya,” jelas Tri Riswanto.
Saat ini, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar.
MN dan Hdr yang diduga pengedar narkoba dijerat pasal 112, 114, dan 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Ihd sebagai pemakai narkoba dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (bp/*ara)