8.668 Penerima Iuran BPJS di Penajam Diusulkan Diubah

Ari. B

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 8.668 dari 61.861 orang calon penerima bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dari pemerintah pusat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan perubahan.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, mengatakan, jumlah yang diusulkan itu berdasarkan hasil rekap yang dilakukan petugas pada tingkat kecamatan.

Dari 8.668 orang tersebut, di Kecamatan Penajam sebanyak 2.564 orang, 684 orang di Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu 3.764 orang, dan sebanyak 1.656 orang di Kecamatan Sepaku.

Namun, data Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara menyebutkan masih ada dua Kelurahan di Kecamatan Penajam dan Sepaku yang hingga kini belum menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data calon PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

“Batas akhir penyerahan data PBI BPJS Kesehatan semakin dekat, tapi ada sejumlah kelurahan yang belum menyerahkan daftar verifikasi dan validasi,” jelas Tohar.

Hasil verifikasi dan validasi data baru mencapai lebih kurang 52.000 orang, dari kuota pemerintah pusat sebanyak 61.681 orang. Sementara penyerahan tahap pertama paling lambat 26 Juli 2017.

Data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang bermasalah tersebut diduga data yang digunakan pemerintah pusat masih mengacu pada data Pendataan Perlindungan Sosial 2008.

Tim verifikasi dan validasi juga berkoordinasi dengan Satgas Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencegah adanya peserta PBI BPJS Kesehatan yang ganda.

Data calon PBI BPJS Kesehatan yang sudah dibuatkan surat keputusan kepala daerah, kemudian diusulkan menjadi peserta PBI kepada Kemensos melalui Pusat Data dan Informasi atau Pusdatin.

Ada tujuh yang diverifikasi, yakni calon PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat yang pindah, meninggal dunia, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan dan NIK ganda, tidak ditemukan alamat calon penerima, sudah dinyatakan mampu, dan terdaftar sebagai PNS, TNI dan Polri. (adv-HumasPPU/bp/ds)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.