Polres Penajam Sita 2.000 Butir Pil Koplo

Bagus Purwa

 

Barang bukti yang disita dari tangan Sgt atau AC oleh Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (dok. Polres Penajam Paser Utara)

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyita sebanyak 2.000 butir pil koplo jenis “double L” dari tangan seorang warga yang diduga pengedar narkoba.

Kepala Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, saat dikonfirmasi helloborneo.com di Penajam, Senin, mengatakan, pil koplo itu disita dari penangkapan yang berlangsung di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, pada Minggu (16/7) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pada minggu malam kami berhasil menyita 2.000 butir pil koplo dari tangan Sgt alias AC (40) yang diduga pengedar narkoba,” ujarnya.

Tri Riswanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering melakukan transaksi barang terlarang di wilayah Kelurahan Penajam, sehingga membuat masyarakat setempat resah.

Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi itu hingga meringkus Sgt alias AC di sebuah halte yang terletak di Jalan Provinsi Kilometer 3 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.000 butir pil LL dalam plastik hitam di bangku halte.

“Sgt alias AC beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tri Riswanto.

Satreskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus penangkapan Sgt alias AC tersebut untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.

“Penangkapan pelaku narkoba jenis pil koplo itu terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” ucap Tri Riswanto.

Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197, 106, 196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara terus menjalin komuniksai dengan tokoh masyarakat dan instansi terkait untuk memperluas jaringan informasi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat,” tambah Tri Riswanto. (bp/*ra)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.