Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Desa dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mendapatkan jatah 1.000 sertifikat tanah gratis dari pemerintah pusat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistemetik Lengkap tahun 2017.
“PTSL merupakan kegiatan pandaftaran tanah yang dilakukan serentak untuk yang pertama kalinya pada 2017,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kalimantan Timur Mazwar kepada helloborneo.com usai sosialisasi PTSL kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu.
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah sistimatik lengkap lintas sektoral itu, meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah di desa dan kelurahan.
Proyek Operasi Nasional Agraria Daerah (Pronada) maupun Program Nasional atau Prona diganti dengan program PTSL, sebagai bagian program Presiden Joko Widodo dengan target lima juta sertifikasi bidang lahan se-Indonesia pada 2017.
“Mulai 2017, Pronada dan Prona diganti PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah, yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Mazwar.
Objek dari PTSL tersebut seluruh bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu wilayah kelurahan dan desa, mulai dari tanah milik adat hingga tanah negara.
Mazwar menjelaskan, PTSL sangat membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat lahan, karena prosesnya sangat sistematis, lengkap, cepat dan seluruh biaya ditanggung negara.
“Masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis untuk pembuatan sertifikasi melalui PTSL itu, kecuali yang berhubungan dengan pembayaran pajak ada biayanya,” ujarnya.
Mazwar menambahkan, masyarakat wajib memenuhi delapan persyaratan untuk membuat sertifikat lahan melalui PTSL dan persyaratan tersebut dapat diketahui di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara.
“BPN sudah menyiapkan formulir untuk diisi pemohon dan ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan sertifikasi lahan gratis,” ucapnya.
Maswar berharap masyarakat bisa benar-benar memanfaatkan PTSL, sehingga nantinya dapat menuntaskan target 100 persen sertifikasi lahan di Kalimantan Timur. (bp/hb)