Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Rekrutmen petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga hari kedua pendaftaran masih minim peminat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengaku, dari ratusan formulir pendaftaran penyelengaran pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, sampai sekarang baru puluhan formulir yang dikembalikan.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mulai membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai 12 sampai 18 Oktober 2017.
Sampai saat ini lanjut Feri Mei Effendi, baru 12 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran untuk PPK dan 10 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran untuk PPS.
“Kami membutuhkan masing-masing lima orang PPK di empat kecamatan dan masing-masing tiga orang PPS di 54 kelurahan dan desa, jadi kami butuhkan sebanyak 182 petugas penyelenggara adhoc,” jelasnya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan pengembalian formulir pendaftaran penyelenggaran adhoc (PPK dan PPS) tersebut sampai 21 Oktober 2017.
Menurut Feri Mei Effendi, tes tertulis untuk pelamar PPK dijadwalkan pada 30 Oktober 2017, sedangkan pelamar PPS akan menjalani tes tertulis pada 7 November 2017.
Ia menjelaskan, persyaratan menjadi PPK dan PPS, selain berusia minimal 17 tahun, juga tidak boleh menjabat selama dua periode.
“Perhitungan dua periode itu mulai dari periode pertama 2005 sampai 2009 dan periode kedua 2009 sampai 2014,” kata Feri Mei Effendi.
Sementara untuk honor PPK dan PPS disamaratakan se Indonesia,berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Penetapan Standar Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPRD, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.
Ketua PPK mendapat honor Rp1,85 juta dan anggota Rp1,6 juta, sedangkan Ketua PPS Rp900.000 dan anggota Rp850.000 dan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Rp550.000 dan anggota Rp500.000. (bp/hb)