Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Pemberian insentif bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 2018 akan diberlakukan secara merata, kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten setempat, Alimuddin.
“Rencana pembayaran insentif PNS dengan melihat pola kinerja dan tingkat disiplin pada 2018 dibatalkan,” ungkap Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Pemberian insentif bagi PNS atau Aparatur Sipil Negera (ASN) pada 2018 lanjut Alimuddin, dilakukan sama seperti 2017 atau dibayarkan secara merata.
Namun pemotongan 25 persen bagi masing-masing ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dari besaran insentif yang diperoleh juga tetap diberlakukan pada 2018.
Besaran insentif yang diberikan kepada ASN atau PNS itu menurut Alimuddin, mengacu pada pengawasan tingkat kehadiran sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyatakan, untuk memudahkan pengawasan tingkat kehadiran ASN atau PNS tersebut, masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) diminta memasang mesin sensor sidik jari (finger print) pada Desember 2017.
Setelah melalui pembahasan cukup panjang untuk menetapkan pemberian insentif PNS atau ASN pada 2018, akhirnya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan pemberian insentif secara merata.
Sebelumnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara, merencanakan pemberian insentif berdasarkan kinerja, namun berubah setelah rekomendasi KPK mengerucut pada absensi atau tingkat kehadiran.
Dimana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana pada 2018 akan menerapkan besaran insentif 60 persen diberikan secara merata dan 40 persen berdasarkan kinerja dan tingkat kehadiran.
Pola pemberian insentif bagi ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2018 berubah menjadi mengacu pada perhitungan dari ketidakhadiran pegawai bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp109 milar untuk membayar insentif ASN atau PNS, dan dinilai KPK terlalu besar dan dikategorikan pemborosan anggaran. (bp/hb)