KPU Penajam Ganti Tujuh Penyelenggara Adhoc Pemilu

MR Saputra

Logo Pilkada PPU.

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan pergantian antarwaktu atau PAW terhadap tujuh orang penyelenggaran adhoc pemilihan umum tingkat desa dan kelurahan, karena bermasalah.

“PAW itu kami lakukan terhadap anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara), karena ketujuh penyelenggara itu tidak sesuai dengan persyaratan,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Sahwana, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Ketujuh orang petugas PPS tersebut diketahui tidak sesuai persyaratan dan ketentuan setelah KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan verifikasi terhadap penyelenggara adhoc pemilu tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sudah rapat pleno untuk membahas pergantian ketujuh petugas penyelenggara adhoc pemilu tersebut.

Irwan Sahwana menambahkan, dari ketujuh petugas PPS yang terkena PAW tersebut, satu orang di antaranya terlibat dalam kepengurusan partai politik, kemudian satu orang memiliki hubungan suami istri, dan lima orang lainnya menjabat sebagai pendamping desa.

Hingga kini, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, masih terus melakukan verifikasi terhadap petugas penyelenggara adhoc tingkat kecamatan, desa dan kelurahan.

“Verifikasi terhadap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS untuk menjaga kinerja dan netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2018,” tegas Irwan Sahwana.

Sebanyak 182 orang penyelenggara adhoc pemilu tingkat kecamatan, kelurahan dan desa yang terbagi 20 orang PPK di empat kecamatan dan 162 PPS yang tersebar di 54 desa/kelurahan dilantik KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada November 2017.

PPK dan PPS tersebut bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara tahun 2018.

Penyelenggara adhoc pemilu tingkat kecamatan, desa dan kelurahan diminta dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2006 dan Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.