Penyaluran Dana Desa Penajam Tahap Kedua Diangsur

MR Saputra

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Safwana.

Penajam, helloborneo.com – Penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dilakukan dengan cara diangsur.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, memastikan bahwa dana desa tahap kedua 2017 tidak dipangkas, namun penyalurannya tidak sekaligus.

“Kebijakan terkait dana desa tahap kedua 2017 itu diputuskan setelah Badan Keuangan melakukan rapat internal,” ujarnya.

Sebelumnya alokasi dana desa tahap kedua dari APBD 2017 untuk 30 desa akan dipangkas sebesar Rp10 miliar, dari nilai awal sekitar Rp15 miliar disebabkan menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Jadi, total dana desa 2017 yang awalnya direncanakan lebih kurang Rp64 miliar mengalami penurunan menjadi sekitar Rp54 miliar, sedangkan dana desa tahap kedua yang awalnya sebesar Rp15 miliar menurun menjadi Rp5 miliar.

Namun, pemangkasan dana desa tahap kedua 2017 tersebut tidak jadi dilakukan, tetapi dengan konsekuensi penyalurannya dilakukan secara berkala.

“Total alokasi dana desa tahap kedua tetap Rp15 miliar, hanya saja penyalurannya akan dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil,” kata Safwana.

Penyaluran dana desa tahap kedua dari APBD 2017 tersebut lanjut dia, akan dilakukan tergantung dengan kondisi keuangan daerah yang ada.

“Pembayaran dana desa itu akan dilakukan secara berkala sebesar Rp5 miliar dulu atau langsung Rp15 milar tergantung kondisi kas daerah,” jelas Safwana.

Melihat kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini, tambah Safwana, jika pada Februari atau Maret 2018 anggaran daerah triwulan pertama 2018 cair, dana desa baru bisa dibayarkan sekitar Rp5 milar.

Sejumlah kepala desa dan Badan Pemerintah Desa pada kesempatan sebelumnya menuntut dana desa tahap kedua 2017 segera dicairkan.

Mereka juga menyatakan pemangkasan dana desa merugikan desa, karena sejumlah proyek pembangunan desa sudah rampung dan ada yang masih berjalan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.