Panwaslu Segera Tertibkan Baliho-Spanduk Pilkada Penajam

Bagus Purwa

Logo Pilkada Serentak Kabupaten PPU 2018.

Penajam, helloborneo.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan segera menertibkan baliho dan spanduk pasangan calon yang akan berlaga pada pemilihan bupati dan wakil bupati pada 27 Juni 2018.

Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, mengatakan lembaganya akan menurunkan alat peraga kampanye di ruas-ruas jalan di wilayah setempat sebelum penetapan pasangan calon.

“Spanduk dan baliho terkait sosialisasi pasangan calon maupun terkait pemilihan kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara akan kami tertibkan sebelum penetapan pasangan calon 12 Februari 2018,” jelasnya.

Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan sebelum penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati, baliho dan spanduk, termasuk alat peraga kampanye pilkada lainnya harus ditertibkan atau diturunkan.

“Kami targetkan pada 15 Februari 2018 tidak ada lagi alat peraga kampanye pilkada, baliho atau spanduk yang tidak teregristrasi atau berizin dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara,” tegas Mohammad Khazin.

Sebelum melakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut menurut dia, Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim sukses pasangan calon.

Namun apabila pada waktu yang ditetapkan tim sukses pasangan calon belum menurunkan alat peraga kampanye itu Mohammad Khazin menegaskan, lembaganya yang akan melakukan penertiban.

Penertiban tersebut lanjut ia, termasuk gambar (banner) pasangan calon yang dipasang atau ditempel di sejumlah kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

“Gambar pasangan calon yang terpasang di kendaraan tim pemenangan pasangan calon juga melanggar dan akan ditertibkan,” ujar Mohammad Khazin.

Pada pelaksanaan penertiban tersebut Panwaslu akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, serta kepolisian setempat.

“Penertiban akan dilakukan di empat kecamatan, Panwaslu dibantu Satpol PP dan personel Polres Penajam Paser Utara,” tambah Mohammad Khazin. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.