Karyawan Penajam Kesal Perusahaan Tidak Bayarkan Iuran BPJS

Bagus Purwa

Logo BPJS Ketenagakerjaan.

Penajam, helloborneo.com – Sekitar 125 karyawan PT Greaty Sukses Abadi, sebuah perusahaan perkayuan di Kelurahan Sotek, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merasa kesal dan menuntut perusahaannya karena tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pemotongan gaji mereka.

“Sejak 2012 gaji karyawan dipotong setiap bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ujar karyawan Bagian Personalia PT Greaty Sukses Abadi (GSA) Taharudin kepada helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Akibatnya, para karyawan GSA tidak bisa mengklaim biaya pengobatan karena perusahaan belum menyetorkan dana tersebut ke BPJS.

Data yang dihimpun mencatat sejak Februari 2012, gaji karyawan GSA dipotong lebih kurang Rp22.000 per bulan untuk membayar program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu bukan kewenangan saya, tapi yang jelas sampai saat ini gaji 125 karyawan masih terus dipotong oleh perusahaan,” ungkap Taharudin.

Selama ini, karyawan GSA tidak bisa mengklaim asuransi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan mereka menuntut pihak perusahaan segera menuntaskan masalah ini.

“Kendati sudah beberapa kali ada upaya mediasi, tapi manajmen perusahaan tidak punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah La Amin, mantan Humas PT GSA ketika dihubungi terpisah.

Ia mengaku pernah ditolak BPJS Ketenagakerjaan saat akan mengambil uang klaim dengan disertai bukti pemotongan gaji untuk iuran, karena ternyata uang karyawan tidak pernah disetorkan oleh perusahaan.

La Amin yang juga sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sotek menyatakan, perbuatan perusahaan itu sangat merugikan karyawan, karena ratusan karyawan yang masih aktif bekerja juga tidak bisa mengklaim untuk biaya pengobatan.

Bukan hanya La Amin, mantan karyawan PT GSA dari Bagian Produksi Misbahudin dan puluhan mantan karyawan lainnya juga tidak bisa mengambil uang di BPJS Ketenagakerjaan dari pemotongan gaji selama mereka bekerja.

La Amin bersama rekan-rekannya kemudian melaporkan kasus dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu kepada Kepolisian Resor Penajam Paser Utara agar bisa segera ditindaklanjuti. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.