Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Aparat kepolisian Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meringkus dua warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, berinisial Af (18 tahun) dan Hr (38 tahun), yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Inspektur Satu Tri Riswanto, saat dikonfirmasi helloborneo.com di Penajam, mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung pada Rabu (14/3) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
“Pada Rabu sore itu, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Raden Sukma RT 015 Kelurahan Penajam dan menyita 4,92 gram sabu-sabu dari kedua pelaku yang diduga pengedar,” ujarnya.
Menurut Tri Riswanto, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan di wilayah itu sering terjadi penyalahgunaan narkoba dan transaksi barang terlarang yang cukup membuat resah warga.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Penajam Paser Utara menindaklanjuti informasi dari warga tersebut hingga menciduk Af dan Hr yang ketika itu sedang bersantai di dalam kamar.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di lantai kamar dan empat paket sabu-sabu ditemukan di dalam kotak permen.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus plastik bening kecil, pipet kaca, satu buah sekop plastik dari sedotan, dan satu unit telepon genggam.
“Af dan Hr beserta barang bukti diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Tri Riswanto.
Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah setempat.
Kedua pelaku dijerat pasal 112, 114, 132 juncto pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (bp/hb)