Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berharap Pertamina bertanggung jawab penuh atas kerugian masyarakat yang terdampak kebocoran pipa penyalur minyak mentah di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, pada 5 April 2018.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengatakan, peristiwa kebocoran pipa penyalur minyak mentah mengakibatkan ratusan warga terkena dampaknya dan ekosistem lingkungan mengalami kerusakan.
Menurut ia, kasus kebocoran pipa minyak itu merupakan bencana fungsional yang dikuasai oleh perusahaan, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).
“Jadi, Pertamina sepantasnya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak langsung kebocoran pipa minyak itu,” tegas Tohar.
Dari data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, limbah minyak dari kebocoran pipa di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang mencemari tambak dan belat milik masyarakat, sehingga mengalami kerugian besar.
Selain itu, sekitar 10.000 bibit tanaman bakau (mangrove) rusak dan mati tercemar minyak.
Tohar juga telah menginstruksikan instansi terkait untuk mendata jumlah warga terdampak kebocoran pipa minyak tersebut, untuk selanjutnya data itu diserahkan kepada Pertamina.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin juga menegaskan bahwa Pertamina wajib mengganti kerugian yang dialami masyarakat akibat kebocoran pipa minyaknya.
Kendati tidak ada unsur kesengajaan, lanjutnya, fakta di lapangan mencatat jumlah warga yang terdampak kebocoran pipa minyak itu cukup banyak, belum termasuk potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Untuk bisa memulihkan kondisi lingkungan setelah terpapar minyak mentah membutuhkan proses yang cukup lama, serta biaya yang tidak sedikit,” kata Jamaluddin.
Namun demikian, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan kasus kebocoran pipa minyak itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pada rapat koordinasi bersama DPRD Penajam Paser Utara yang dihadiri instansi terkait, LSM dan warga, perwakilan PT Pertamina (Persero) menyatakan siap memberikan ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat kebocoran pipa minyak di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang tersebut. (bp/hb/Adv)