Rugikan Nasabah, Oknum BPR Bontang sejahtera di-PHK

Arsyad Mustar

Total Kredit Fiktif Korban Capai Puluhan Juta

 

Bontang, Helloborneo.com – Lilis Sulastri, seorang Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, mengadu ke Komisi II DPRD Bontang, lantaran namanya digunakan untuk pengajuan kredit sebanyak lima kali oleh oknum BPR Bontang Sejahtera.

Hal ini mencuat saat Komisi II DPRD Bontang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan korban, serta perwakilan dari Bank BPR Bontang Sejahtera, di kantor Sekretariat DPRD Bontang, Senin (4/6) siang

Wakil ketua Komisi II, Arif mengatakan, atas kejadian ini, nama korban masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kreditur bermasalah.

“Pihak korban merasa dirugikan, karena tidak bisa mengajukan kredit ke bank lainya,” sebut Arif usai mengikuti pertemuan tersebut.

Arif menjelaskan, dua dari kredit yang mengatasnamakan korban bermasalah dan menunggak beberapa bulan. Total kredit fiktif yang diajukan mencapai puluhan juta rupiah.

“Total pengajuan kredit fiktif atas nama korban sebanyak 5 kali. Padahal nasabah bersangkutan, hanya 3 kali mengajukan kredit ke bank BPR,” bebernya.

Lanjut ia mengungkapkan, nama korban disalahgunakan oknum di BPR yang menggunakan nama nasabahnya untuk meminjam “Ada oknum BPR yang menggunakan nama korban,” ucapnya.

Dari hasil rapat tersebut diketahui oknum BPR Bontang Sejahtera telah di-PHK. Bahkan, Manajemen Bank BPR yang hadir, Yunita menuturkan telah mengusulkan penghapusan nama nasabahnya dari daftar hitam OJK.

“Mereka (BPR) juga ber janji memperbaiki sistem pengajuan kredit di internal perusahaan,” cetusnya.

Arif berharap, penyelesaian masalah ini tak berlanjut ke ranah hukum. Pihaknya mengusulkan agar permasalahan ini diselesaikan dengan asas kekeluargaan. Komisi II DPRD Bontang mengaku siap memfasilitasi mediasi apabila dibutuhkan untuk penanganan lanjutan perkara ini.

“Kami akan hadirkan OJK cabang Samarinda, Komisaris BPR Bontang Sejahtera dan Badan Pengawas Perusda Bontang untuk memediasi masalah ini,” ungkapnya.

Pun demikian, apabila pihak korban tetap memperkarakan hal ini ke ranah hukum. Komisi II DPRD Bontang menarik diri, sebab persoalan tersebut menjadi wewenang dari penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Bank BPR Bontang Sejahtera Yudi Lesmana menyanggah adanya oknum mengatasnamakan nasabah untuk pengajuan kredit. Kata Yudi, kejadian ini terjadi akibat kesalahan input data pada Sistem Informasi Debitur (SID).

“Karena, sistem ini baru kali pertama diakses oleh BPR,” katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon.

Menurutnya, bukan oknum yang menggunakan nama nasabah. Tapi kesalahan input karyawan BPR. Dia mengaku, kesalahan tersebut murni karena human error. Pihaknya pun telah mengambil sikap tegas atas kelalaian karyawannya.

“Kedepan manajemen lebih berhati-hati dalam proses peng-input-an data para nasabah. Kami juga sudah menghadap OJK untuk klarifikasi atas kesalahan ini dan semuanya sudah selesai,” pungkasnya. (am/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.