Puluhan Bacaleg Penajam Belum Penuhi Syarat

Ari B

Komisioner KPU PPU Divisi Teknis, Saharuddin Yunus.

Penajam, helloborneo.com – Puluhan bakal calon legislatif yang akan memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum memenuhi persyaratan hingga satu hari waktu perbaikan berkas bacaleg, kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum setempat Saharuddin Yunus.

Terdata Lebih dari 20 bacaleg (bakal calon legislatif) dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Hingga saat ini masih banyak bacaleg yang belum memperbaiki atau melengkapi berkas pendaftaran,” jelas Saharuddin Yunus ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Ia mengungkapkan, sedikitnya lebih dari 20 bacaleg yang mendaftar ke KPU Kabupaten Penajam Paser Utara belum atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Kekurangan berkas bacaleg tersebut lanjut Saharuddin Yunus, di antaranya SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) serta proses administrasi bacaleg pengganti.

Kekurangan persyaratan berkas pendaftaran bacaleg diketahui setelah KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan verifikasi pertama terhadap berkas bacaleg yang diajukan partai politik peserta pemilu 2019.

Menurut Saharuddin Yunus, ada tujuh bacaleg dari tiga partai politik yang diusulkan diganti, di antaranya empat bacaleg dari Partai Berkarya, dua orang dari Partai Hanura dan satu bacaleg dari Partai Solidaritas Indonesia.

“Alasan penggantian bacaleg itu mulai dari mantan narapidana korupsi, belum mencukupi persyaratan usia hingga tidak mampu menaikkan suara partai politik,” ujarnya.

Setelah perbaikan berkas maka KPU Kabupaten Penajam Paser Utara memverifikasi kembali berkas bacaleg tersebut sampai 12 Agustus 2018.

“Kami akan lakukan verifikasi kedua terhadap berkas dan dokumen setelah pengumpulan berkas hasil perbaikan pertama,” kata Saharuddin Yunus.

Setelah itu KPU Kabupaten Penajam Paser Utara KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun daftar calon sementara atau DCS, yang dimasukkan ke website KPU atau media untuk meminta tanggapan dari masyarakat.

“KPU menerima masukan dari masyarakat terkait bacaleg yang masuk DCS, jika ada masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan,” tambah Saharuddin.

Di Kabupaten Penajam Paser Utara hanya 14 partai politik yang mendaftarkan bacaleg dari 16 partai politik yang lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2019, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia serta Partai Gerakan Perubahan Indonesia tidak mendaftarkan bacaleg untuk memperebutkan kursi DPRD setempat. (bp/hb)

 

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.