Pertamina Dinilai Terlalu Lama Ganti Kerugian Warga

Ari B

Ketua DPRD PPU, Nanang Ali.

Penajam, helloborneo.com – PT Pertamina (Persero) terlalu lama memberikan ganti kerugian kepada warga yang terdampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kata Ketua DPRD setempat Nanang Ali.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan pemberian ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak mentah,” tegas Nanang Ali ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mendata kerugian dampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di wilayah setempat, dan telah memberikan data kerugian tersebut kepada Pertamina untuk pemberian kompensasi.

Pertamina berjanji akan memberikan ganti rugi dampak pencemaran minyak yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara itu sebelum Lebaran Idul Fitri 2018.

Kemudian Pertamina menunda pemberian kompensasi dari dampak pencemaran minyak mentah tersebut, dan berjanji ganti rugi akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening warga terdampak bencana pencemaran minyak mentah pada Juli 2018.

Namun hingga kini pemberian ganti rugi atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam itu belum ada kejelasan.

“Kami akan mengundang Pertamina dan pemerintah kabupaten untuk membahas pemberian kompensasi itu yang sampai saat ini masih terkatung-katung tanpa ada kejelasan,” tegas Nanang Ali lagi.

Politisi Partai Golkar itu menimpali lagi, masyarakat nelayan korban terdampak tumpahan minyak mentah sudah tidak sabar menantikan kompensasi dari Pertamina.

“Pertamina berjanji akan memberikan ganti rugi pada Juni 2018 dengan data yang dapat dipercaya, dan hasil pendataan serta verfikasi korban terdampak minyak mentah itu telah diserahkan kepada Pertamina untuk diproses menerima ganti rugi pada Mei 2018,” jelas Nanang Ali.

Berkaitan dengan tuntutan lain di luar dari kesepakatan awal pemberian kompensasi yang menjadi kendala proses ganti rugi itu tambah dia, merupakan persoalan lain dan pemberian santunan korban terdampak pencemaran minyak mentah dari Pertamina dapat direalisasikan secepatnya.

Hasil pendataan dan verikasi faktual tim terpadu Pemerintah Kabuaten Penajam Paser Utara dan Pertamina mencatat sebanyak 1.175 nelayan tambak dan budidaya terdampak pencemaran akibat kebocoran pipa penyalur minyak mentah milik Pertamina.

Selain itu, juga tercatat sebanyak 1.449 alat tangkap nelayan, 219 belat atau karamba dan 54 hektare tambak udang dan ikan serta lebih kurang 7.000 pohon bakau dan 38.000 bibit bakau tanaman bakau rusak akibat tercemar minyak mentah milik Pertamina tersebut.

“Permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut, Pertamina harus bersikap profesional serta harus cepat tanggap jika terjadi peristiwa serupa di wilayah Penajam Paser Utara,” tambah Nanang Ali. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.