Lahan Lokasi “Coastal Road” Penajam Tumpang Tindih

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Uang ganti rugi pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai (coastal road) di sepanjang pesisir pantai di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum dibayarkan karena terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Penajam, Kamis, sejumlah warga yang tinggal di pesisir pantai di wilayah Kelurahan Penajam, Nenang, Nipah-Nipah dan Kelurahan Sungai Parit mengeluh, sebab sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum membayarkan uang ganti rugi atas tanah warga yang dipakai.

Jalan Pesisir Pantai Kelurahan Nipah-Nipah.

“Masih ada beberapa titik lahan yang terkena proyek pembangunan ‘coastal road’ pembebasan lahannya belum diselesaikan pemerintah kabupaten,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Setyarso Wahyudiono ketika dikonfirmasi.

Pembesahan lahan warga yang terkena proyek pembangunan jalan pesisir pantai dilakukan sejak 2015, namun belum terselesaikan hingga kini. Padahal proyek pembangunan “coastal road” pengerjaannya sudah masuk tahap kedua.

Beberapa titik lahan warga yang belum dibayarkan ganti rugi pembebasan lahannya itu, lanjut ia, sebab terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan, dan untuk terhindar dari perkara hukum Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta pendampingan Kejaksaan Negeri setempat.

Setyarso Wahyudiono menjelaskan, data awal tersisa sembilan bidang tanah yang belum dibebaskan, tetapi setelah melakukan sosialisasi lanjutan pembebasan lahan lokasi proyek pembangunan jalan pesisir pantai tersebut terdata 20 bidang tanah belum dibebaskan.

Setelah instansinya melakukan penelitan dan verifikasi, ternyata terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan sehingga sebelum melakukan pembayaran atas tanah warga yang dipakai itu harus diselesaikan terlebih dahulu masalah tumpang tindih lahannya.

“Untuk menyelesaikan pembebasan lahan melalui verifikasi, setelah melakukan verifikasi atas tanah tidak ada masalah atau tumpang tindih lahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terbitkan peta bidang. Atas peta bidang itulah dilakukan pembayaran ganti rugi,” jelas Setyarso Wahyudiono.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, pasti akan membayarkan uang ganti rugi atas lahan yang dipakai secara bertahap, karena pemerintah kabupaten tidak dapat langsung melakukan pembayaran ganti rugi sebelum melalui tahapan verifikasi.

Setyarso Wahyudiono menyatakan, pembayaran uang ganti rugi akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga pemilik lahan, dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, termasuk keluarga pemilik lahan.

“Kami lakukan pembayaran tanah warga yang dipakai itu dengan hati-hati, jangan sampai terjadi permasalahan hukum. Jadi jika hasil penelitian dan verifikasi tidak ada masalah atas lahan, uang ganti rugi akan dibayarkan,” tambahnya. (bp/hb)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.