Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil serentak secara online berlangsung 15 hari, mulai 26 September sampai 10 Oktober 2018, kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso.
“Jadwal penerimaan CPNS 2018 ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi harus melalui online (dalam jaringan),” jelas Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) 2018 dilakukan secara terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id, portal resmi Badan Kepegawaian Negara dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri atau instansi.
“Jumlah tim penitia seleksi CPNS tingkat kabupaten sebanyak 21 orang, terdiri dari 11 orang dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, lima orang dari Dinas Kesehatan dan 5 orang dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuhan,” ujar Surodal Santoso.
Tim panitia seleksi tingkat kabupaten lanjut ia, dikelompokkan menjadi tiga, yakni menangani pelamar CPNS formasi tenaga teknis, tenaga pendidikan dan formasi tenaga kesehatan.
Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapatkan sebanyak 160 formasi untuk penerimaan CPNS pada 2018 dari pemerintah pusat. Formasi itu terdiri dari 107 formasi tenaga pendidik, 27 tenaga kesehatan dan 26 formasi untuk tenaga teknis.
Namun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Surodal Santoso, tidak menyediakan tempat untuk pendaftaran dan tenaga teknis untuk membantu proses pendaftaran CPNS tersebut.
“Pendaftaran CPNS 2018 harus dilakukan masing-masing peserta dalam jaringan melalui portal sistem seleksi CPNS nasional (pantita seleksi nasional), yakni sscn.bkn.go.id,” ucapnya
Surodal Santoso menegaskan, pelamar CPNS hanya bisa mendaftar untuk satu instansi dan satu formasi, dan selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi.
Calon pelamar yang lulus tahap seleksi admnistrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi Dasar atau SKD, kemudian bagi yang lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Proses seleksi akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), baik untuk pelaksanaan SKD maupun SKB, dan diikuti tahapan lain seperti wawancara sesuai kebutuhan instansi terkait. (bp/hb/Adv)