Arsyad Mustar
Bontang, helloborneo.com – Unit Reskrim Polsek Muara Badak, Polres Bontang, meringkus seorang pelaku pencurian baterai dan solar cell yang diketahui milik PT PHSS, Senin (15/10/2018).
Pelaku yang diringkus sekira pukul 17.00 Wita, itu bernama MI (31) yang merupakan warga Handil Terusan RT 10 , Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh Reskrim Muara Badak, jika solar cell milik PT PHSS di Sumur Gas Nilam 55 telah hilang. Dari situ, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, diketahui pelaku telah menjual barang tersebut. Setelah dikembangkan, petugas pun menemukan barang bukti dan menangkap pelaku.
“Dari identitasnya, pelaku ini seorang petani,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya 7 unit solar cell, 4 buah baterai, 1 unit motor Yamaha Fiz R, sebilah parang, 1 unit tang, 1 unit kunci shock segi tiga, 1 unit kuncii T, serta 1 buah kunci pas ukuran 10.
Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Polsek Muara Muara Badak untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MI dijerar Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (am/tan)