Tenaga Honorer Penajam Jadi Caleg Harus Diberhentikan

Ari B

Apel Pegawai PPU.

Penajam, helloborneo.com – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang menjadi calon legislatif pada Pemilihan Umum 2019, harus diberhentikan, kata Wakil Ketua Tim Kode Etik Disiplin Pegawai setempat Alimuddin.

“Hingga saat ini kami menerima laporan, ada 11 honorer terdaftar dalam DCT (daftar calon tetap) pemilihan legislatif 2019,” jelas Alimuddin ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Berdasarkan laporan, sejumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ikut memperebutkan kursi DPRD setempat pada Pemilu 2019.

Menurut Alimuddin, tidak menutup kemungkinan jumlah THL (tenaga herian lepas) atau honorer yang menjadi calon legislatif lebih dari 11 orang, karena masih terus dilakukan penelusuran.

Sesuai edaran Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara serta Badan Kepegawaian Negara, pegawai negeri sipil termasuk THL jelasnya, dilarang terlibat politik praktis dalam kegiatan politik.

“Honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif harus diberhentikan serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2019,” tegas Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta THL atau honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif 2019 segera mengundurkan diri.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 28 Tahun 2018, setiap pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon legislatif wajib mengundurkan diri.

Gaji THL atau honorer berasal dari APBD atau anggaran negara sehingga etikanya THL atau honorer yang sudah ditetapkan masuk DCT oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, harus mengundurkan diri.

Alimuddin menegaskan, pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) bersikap tegas dengan memberhentikan serta tidak memperpanjang kontrak kerja pegawai honorer yang terbukti terdaftar dalam DCT Pemilu 2019.

“Pimpinan SKPD dapat dikenakan sanksi indisipliner, jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menindak tegas honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif 2019,” tambahnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.