Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Lurah Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti mengunggah atau membagikan poster calon legislatif DPR RI melalui media sosial diberi sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, mengatakan, rekomendasi sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Lurah Sepaku tersebut berupa sanksi sedang.
“Kami sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya pelanggaran, kemudian hasil pemeriksaan kami ajukan kepada KASN. KASN rekomendasikan sanksi sedang, dan bentuk sanksi sedang itu pemerintah kabupaten yang memutuskan,” jelasnya.
Rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi sedang kepada Lurah Sepaku tersebut melalui surat Nomor B-2651/KASN/11/2018 tertanggal 21 November 2018.
Surat rekomendasi pemberian sanksi dari KASN itu diterima Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara November 2018, kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten setempat.
“Kami sudah mendapatkan surat rekomendasi KASN menyangkut pemberian sanksi kepada Lurah Sepaku yang terbukti membagikan poster caleg (calon legislatif) melalui media sosial,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar ketika dihubungi terpisah.
Bentuk sanksi sedang tersebut menurut Sekkab, salah satunya penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwascam Sepaku, dan teregistrasi Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara pada 29 September 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk lurah bersangkutan, diputuskan Lurah Sepaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lurah Sepaku juga melanggar surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/7/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara.
Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, pegawai tidak boleh menyukai atau memposting gambar calon peserta pemilihan umum di media sosial. (bp/hb)