Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Polisi Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap seorang pria berinisial HM di wilayah Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, dan menemukan enam paket sabu-sabu seberat 19,34 gram.
“Kami ringkus HM, Senin (7/1) di kediamannya, dan setelah melakukan penggeledahan ditemukan 19,34 gram sabu-sabu,” jelas Kapolres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Sabil Umar kepada helloborneo.com di Penajam, Selasa.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap HM, Satuan Reskoba Polres Penajam Paser Utara pada hari yang sama menciduk pria berinisial WA dengan sabu-sabu 0,63 gram di wilayah Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
Penangkapan HM tersebut menurut Sabil Umar, berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan WA yang mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari HM.
Kemudian Satreskoba Polres Penajam Paser Utara melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus HM di kediamannya di wilayah Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
Selain sabu-sabu yang dikemas dalan enam paket kecil, polisi juga menyita satu buah alat timbang, telepon selular, serta uang tunai dari penggeledahan di kediaman HM.
“Jika digabungkan barang bukti dari penangkapan WA dan HM, polisi berhasil mengamankan 19,97 gram sabu-sabu,” kata Sabil Umar.
Lanjut Kapolres, kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba itu langsung diamankan, dan kini mendekam dalam tahanan Polres Penajam Paser Utara.
Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Balikpapan, dan diduga akan diedarkan di wilayah Penajam Paser Utara.
Polres Penajam Paser Utara akan terus mendalami kasus penangkapan HM dan WA untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Penajam Paser Utara.
Polisi mengenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, WA dan HM diancam pidana penjara sesingkatnya 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (bp/hb)