Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Potensi pemasukan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum tergarap maksimal, kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat Nanang Ali.
“Potensi pendapatan daerah dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan restoran atau warung makan skala menengah belum dikelola dengan baik,” ujar Nanang Ali ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui dinas terkait, lanjut ia, seharusnya memaksimalkan potensi pemasukan daerah tersebut sehingga bisa meningkatkan PAD.
Sektor pajak restoran dan warung makan skala menengah yang ada di wilayah Penajam Paser Utara tersebut, kata Nanang Ali, belum tersentuh secara menyeluruh.
“Pendapatan daerah dari sektor PBB-P2, potensinya juga cukup besar dan harus dikelola dengan maksimal oleh pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, hasil perhitungan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan atau Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara, potensi PBB-P2 bisa mencapai Rp200 miliar pertahun.
Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyusun kajian dan menetapkan perubahan nilai jual objek pajak (NJOP) di daerah setempat.
Bapelitbang telah menyerahkan draf kajian tersebut kepada Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penetapan pemetaan NJOP secara detail.
Penetapan perubahan NJOP itu, menurut Nanang Ali, harus segera dilakukan agar pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dapat meningkat dari sebelumnya.
“Bagaimana pemasukan daerah dari PBB-P2 bisa bertambah kalau NJOP belum ditetapkan perubahannya,” ucap politikus Partai Golkar tersebut.
Tiga tahun terakhir target PAD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak ada peningkatan, sejak 2017, 2018 dan 2019 PAD tetap ditargetkan dikisaran Rp125 miliar. (bp/hb)