Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 5.012 lembar surat suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 yang tidak terpakai dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemusnahan surat suara sisa dan rusak hasil penyortiran dan pelipatan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (16/4) malam.
“Surat suara tidak terpakai itu dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua KPU Kabupaten Irwan Syahwana ketika ditemui helloborbeo.com.
Pemusnahan surat suara tersebut mengikuti keputusan KPU RI Nomor 279 Tahun 2019 terkait pedoman teknis pendistribusian dan pengembalian perlengkapan kebutuhan suara serta PKPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilu.
“Surat suara yang dimusnahkan itu surat suara Pilpres sebanyak 440 lembar, 505 lembar surat suara DPR RI, DPD sebanyak 239 lembar, surat suara DPRD Provinsi berjumlah 65 lembar,” jelas Irwan Syahwana.
Surat suara DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Dapil 1 sebanyak 1.957 lembar, serta 550 lembar surat suara DPRD kabupaten Dapil 2 dan surat suara Dapil 3 sebanyak 1.256 lembar juga dimusnahkan.
“Surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.001 lembar kelebihan kiriman dari KPU Pusat pada Senin (15/04), ditambah surat suara rusak sebanyak 2.011 lembar,” ujar Irwan Syahwana.
Surat suara yang didistribusikan ke 515 TPS (tempat pemungutan suara) menurut dia, sudah mencukupi dengan DPT (daftar pemilih tetap) ditambah 2 persen surat suara cadangan.
Kegiatan pemusnahan surat suara tidak terpakai tersebut juga dihadiri Kapolres AKBP Sabil Umar Dandim 0913 Letkol Inf Mahmud serta Kepala Kejaksaan Negeri Darfiah. (bp/hb)