Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Proses penghitungan surat suara yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membutuhkan waktu lebih lama atau panjang dibandingkan pemilihan umum sebelumnya.
Di sejumlah TPS yang sempat terpantau helloborneo.com, Kamis, baru menyelesaikan administrasi penghitungan surat suara hingga sekitar pukul 10.00 WITA, bahkan penghitungan surat suara di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, baru rampung sekisar pukul 17.00 WITA.
Sejumlah TPS baru mengirimkan surat suara dalam kotak suara hasil penghitungan di TPS ke kelurahan untuk diteruskan kepada Panitia Pemungutan Suara atau PPK sekitar pukul 11.00 WITA.
Sedangkan surat suara dalam kotak suara hasil penghitungan di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, baru digeser ke kelurahan sekitar pukul 17.30 WITA, kemudian dikirimkan ke PPK.
“Kami baru kirimkan surat suara dalam kotak suara hasil perhitungan di TPS ke kelurahan sekitar pukul 17.30 WITA,” kata Ketua KPPS di TPS 1 Kelurahan Nipah-Nipah Arabiya.
Ia mengungkapkan, penghitungan surat suara di TPS serta pengisian formulir yang harus selesai diisi sebelum menyerahkan kotak suara ke kelurahan kemudian diteruskan ke PPK tersebut cukup lancar.
Penghitungan surat suara hingga sore hari itu lanjut Arabiya, tetap dikawal semua unsur yang turut menginap di TPS.
Pemilu 2019 yang terdiri dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut jelasnya, cukup menguras energi.
Kondisi tersebut memperlihatkan loyalitas petugas di TPS untuk melengkapi dan menyelesaikan administrasi hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Tidak hanya petugas KPPS yang memperpanjang masa kerja, personel kepolisian juga mengalami perpanjangan masa tugas pengamanan di TPS.
Pada Pemilu 2019, pemilih harus mencoblos lima surat suara mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. (bp/hb)