PBI BPJS Kesehatan APBD Penajam Terus Bertambah

Ari B


Koordinator Pelayanan Kesehatan Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Irma Komariah.

Penajam, helloborneo.comJumlah penerima bantuan iuran  atau PBI kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus bertambah.

“Tehitung 1 April 2019, peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD kabupaten lebih kurang 47.132 jiwa,” kata Koordinator Pelayanan Kesehatan Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Irma Komariah ketika dihubungi di Penajam helloborneo.com, Jumat.

Jumlah yang sudah tercatat dalam data base tersebut lanjut ia, belum termasuk 31.000 warga yang baru terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dari ABBD pada pekan pertama April 2019.

“Warga yang baru terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan dari APBD itu akan masuk dalam data base terhitung per 1 Mei 2019,” ujar Irma Komariah.

Selain itu menurut dia, ada sekitar 300 warga peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD masih ditunda, sebab belum tercatat dalam data base Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Agar data PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari ABPD kabupaten tersebut bisa masuk dalam data base jelas Irma Komariah, warga bersangkutan diwajibkan melakukan perekaman data KTP elektronik terlebih dahulu.

“Sebanyak 300 warga itu masih menggunakan KTP SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan), jadi mereka perlu melakukan perekaman data KTP elektronik terlebih dahulu untuk dapat terdaftar dalam data base,” tegasnya.

“Untuk persyaratan pendaftaran PBI kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD wajib menggunakan KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman data KTP elektronik,” tambah Irma Komariah.

Ia menambahkan untuk peserta BPJS Kesehatan peralihan dari mandiri ke program PBI dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara sampai saat ini mencapai sekitar 4.888 jiwa.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menanggung iuran kepesertaan BPJS seluruh penduduk di daerah itu, dan pemerintah kabupaten setempat mengalokasikan anggaran untuk menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan kelas tiga itu lebih kurang Rp20,3 miliar pada APBD 2019 .

Syarat pandaftaran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan APBD tersebut, masyatakat hanya menunjukkan KTP elektronik dan tidak perlu lagi menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu). (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.