Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Irwan Syahwana menyebutkan tiga partai di daerah itu tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Pemilihan Umum 2019.
“Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Berkarya dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) tidak memberikan LPDDK sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” jelas Irwan Syahwana ketika ditemui hellobormeo.com, Senin.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, sudah melakukan komunikasi dengan ketiga partai tersebut menyangkut tidak menyerahkan LPPDK Pemilihan Umum atau Pemilu 2019.
“Alasan ketiga partai itu tidak memberikan LPPDK, karena tidak ada calon legislatif mereka yang duduk atau terpilih menjadi anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam Pemilu 2019,” ungkap Irwan Syahwana.
Batas waktu penyerahan LPPDK tersebut menurut Irwan Syahwana, pada 1 Mei 2019, dan sampai batas waktu yang telah ditetapkan ketiga partai tersebut tidak juga menyerahkan LPPDK.
“Ketiga partai itu tidak dapat menyerahkan LPPDK karena sudah habis batas waktunya, dan pada 2 Mei 2019 semua LPPDK partai yang telah terkumpul diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit,” katanya.
Irwan Syahwana menyatakan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memiliki kewenangan untuk menentukan alasan yang diberikan ketiga partai yang tidak menyerahkan LPPDK tersebut, dapat diterima atau tidak.
“Diterima atau tidak alasan ketiga partai yang tidak menyerahkan LPPDK itu kewenangan pusat, yang menentukan apakah ketiga partai itu patuh atau tidak patuh,” ucapnya.
Saat ini LPPDK partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara masih dalam pemeriksaan akuntan publik. Setelah pemeriksaan rampung hasil audit LPPDK tersebut diserahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur.
“Hasil audit akuntan publik akan disampaikan kepada KPU Kalimantan Timur, kemudian KPU Kalimantan Timur akan meneruskan hasil audit LPPDK kepada KPU pusat,” tambah Irwan Syahwana.
Ia menjelaskan keputusan dibatalkan atau tidak dibatalkan merupakan kewenangan KPU RI, termasuk keputusan menyangkut ketiga partai di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak menyampaikan LPPDK Pemilu 2019. (bp/hb)