Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menggelar pleno terbuka penetapan 25 calon legislatif terpilih di daerah setempat pada 22 Juli 2019.
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana ketika ditemui helloborneo.com, Jumat mengatakan, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 dilaksanakan pada Senin (22/7).
“Kami siapkan 60 undangan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu. Untuk perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, masing-masing diundang tiga orang,” katanya.
Selain partai peserta Pemilu 2019, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengundang sejumlah pejabat pemerintah terkait, serta unsur musyawarah pimpinan daerah menghadiri rapat pleno terbuka tersebut.
Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara pada 4-5 Mei 2019, Partai Demokrat meraih suara terbanyak mencapai 16.567 suara.
Kemudian Partai Golongan Karya (Golkar) 13.211 suara, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebanyak 12.882, serta Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan meraih 11.042 suara.
Namun berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD, pada pasal 415 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka jabatan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara milik Partai Demokrat dengan memperoleh empat kursi.
Partai Gerindra berhak jabatan Wakil Ketua I DPRD dengan perolehan empat kursi, dan PDI Perjuangan yang juga meraih empat kursi berhak jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
Partai Golkar yang selama tiga periode menduduki jabatan Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tergeser, karena hanya memperoleh tiga kursi.
“KPU pusat telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal data permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diterbitkan pada 16 Juli 2019,” ujar Irwan Syahwana.
Berdasarkan surat MK tersebut lanjut ia, KPU pusat mengeluarkan surat edaran untuk KPU provinsi/kabupaten/kota yang tidak memiliki permohonan PHPU, dan paling lambat lima hari setelah surat edaran dikeluarkan melakukan pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih. (bp/hb)