KPU Penajam Susun Laporan Tahapan Pemilihan Umum 2019

Ari B


Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Sahwana.

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, menyusun laporan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk diserahkan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Sahwana saat ditemui helloborneo.com, Senin mengatakan, laporan tahapan pemliu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dalam peraturan itu KPU kabupaten/kota berkewajiban menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan pemilu kepada KPU tembusan kepada Bawaslu,” jelasnya.

“Regulasi mewajibkan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilu melaporkan seluruh tahapan pemilihan umum yang telah dilaksanakan,” ujar Irwan Sahwana.

Laporan yang diserahkan kepada KPU serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur tersebut lanjut ia, meliputi proses tahapan pencalonan peserta Pemilu 2019.

Irwan Sahwana menimpali lagi, laporan itu juga menyangkut logistik pemilu hingga sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu.

Selain berisikan mekanisme dan tahapan pemilihan umum, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara juga melampirkan hasil pemilu yang diselenggarakan pada 17 April 2019 tersebut.

“Hasil rapat pleno penetapan kursi anggota legislatif Kabupaten Penajam Paser utara terpilih periode 2019-2024 juga dilampirkan pada laporan itu,” ucapnya.

Secara umum laporan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2019 tersebut menurut Irwan Sahwana, berisikan laporan seluruh tahapan kegiatan Pemilu 2019 yang diselenggarakan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Laporan yang kami susun untuk disampaikan kepada KPU dan Bawaslu itu seluruh tahapan kegiatan penyelenggaraan yang dilaksanakan pada Pemilu 2019,” katanya.

Laporan tahapan Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan di Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut tambah Irwan Sahwana, tengah disusun dan secepatnya akan diserahkan kepada KPU serta Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.