Disdukcapil Penajam Bingung Dengan Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri

Pelayanan di Kantor Disdukcapil PPU.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependuduklan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengaku bingung dengan edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang melarang memperpanjang surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik setelah habis masa berlakunya, sebab persediaan blanko semakin menipis.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui helloborneo.com, Sabtu mengaku kebingungan dengan kebijakan pemerintah pusat yang baru, menyangkut surat keterangan (suket) pengganti sementara KTP elektronik dilarang diperpanjang setelah habis masa berlakunya.

“Kami bingung karena persediaan blanko KTP elektronik hanya tersisa berkisar 300 keping, dan suket pengganti sementara KTP elektronik tidak boleh diperbaharui setelah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait percepatan penerbitan KTP el tersebut, lanjut Suyanto, sulit untuk diterapkan.

Pasalnya, menurut dia, persediaan blanko KTP elektronik di setiap daerah termasuk di Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini cukup terbatas.

Persediaan blanko KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Penajam Paser Utara yang ada saat ini diperkirakan hanya cukup untuk penerbitan KTP elektronik hingga akhir Agustus 2019.

“Persediaan blanko KTP elektronik di Kantor Disdukcapil semakin menipis dan belum ada tambahan, jadi harus berhemat dengan persediaan blanko yang ada,” ucap Suyanto.

Dengan minimnya persediaan blanko tersebut, jelasnya, instansinya mengutamakan menerbitkan atau mencetak KTP elektronik bagi penduduk yang baru melakukan perekaman atau penggantian KTP SIAK (Sisten Informasi Administrasi Kependudukan).

Sementara bagi warga pindah atau datang dan yang mengajukan penggantian identitas masih diberi surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik.

Hingga kini Disdukcapil Penajam Paser Utara telah mengeluarkan sekitar 1.500 surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik, sebab minimnya persediaan blanko.

“Masa berlaku suket pengganti sementara KTP elektronik itu hanya enam bulan dan harus diperbaharui, sementara edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri melarang suket diperpanjang setelah habis masa berlakunya,” kata Suyanto. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses