Ari B
Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 3.000 tenaga harian lepas atau THL di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan dapat mengikuti perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K yang akan digelar pada Oktober 2019.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairudin saat ditemui helloborneo.com, Senin mengatakan, instansinya berharap seluruh THL yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten di daerah setempat ikut bersaing pada seleksi P3K.
BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara menginginkan THL di lingkungan pemerintah kabupaten di daerah itu yang berjumlah lebih kurang 3.000 orang dapat mengikuti perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2019.
Khairudin menyatakan, instansinya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menyangkut syarat dan ketentuan penerimaan P3K tersebut.
“Syarat dan ketentuan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja akan kami koordinasikan dengan Kemenpan RB, dengan harapan semua THL bisa ikut seleksi P3K,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapat kuota 624 formasi dari Pemerintah Pusat pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2019.
“Formasi yang ditetapkan oleh Kemepan RB itu terbagi 400 formasi untuk perekrutan P3K dan 224 untuk penerimaan CPNS,” ungkap Khairudin.
“Kami harapkan THL senior atau yang sudah lama dan lebih dahulu mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bisa ikut penerimaan P3K pada 2019,” ujarnya.
Namun P3K menurut Khairudin, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 harus melalui atau mengikuti seleksi dengan menggunakan sistem CAT (computer assited tes).
“Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja wajib mengikuti tes atau seleksi dengan menggunakan sistem CAT sesuai regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat,” katanya.
Pengangkatan P3K, lanjut Khairudin, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (bp/hb)