Penajam Berharap Provinsi Lanjutkan Jalan Pendekat Pulau Balang

Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera melanjutkan pembangunan akses jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang.

“Untuk melanjutkan pengerjaan akses jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang dibutuhkan dana sekitar Rp150 miliar,” ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang ketika ditemui helloborneo.com, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan mengajukan bantuan anggaran lebih kurang Rp150 miliar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melanjutkan pembangunan akses jalan pendekat menuju jembatan Pulau Balang.

Menurut Nicko, sedikitnya ada empat spot atau titik jalan yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang belum dikerjakan.

Empat titik jalan tersebut di antaranya di kawasan Kantor Pekerjaan Umum lama kilometer dua, serta jalur Masjid Al Ula Nenang menuju Kelurahan Riko.

Rencana awal lanjut Nicko Herlambang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akan membangun jalan sekira 10 kilometer dengan lebar 50 meter dari jembatan bentang pendek hingga jalan pesisir pantai (coastal road).

Namun pembangunan jalan mulai dari jembatan bentang pendek hingga “coastal road” tersebut, masih terkendala pembebasan lahan.

Nicko Herlambang berharap, pengerjaan jalan akses pendekat menuju jembatan Pulau Balang tersebut dilakukan sesuai kondisi eksisting atau kondisi yang ada, agar bisa segera difungsikan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara jelasnya, mengeluarkan anggaran cukup besar untuk membangun akses pendekat jembatan Pulau Balang dari Riko menuju Buluminung, kemudian dilanjutkan ke jalan pesisir pantai.

“Anggaran yang dikeluarkan pemerintah kabupaten untuk pembangunan akses pendekat itu lebih kurang Rp350 miliar,” ungkap Nicko Herlambang.

Jembatan Pulau Balang merupakan proyek pembangunan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.