Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pendapatan dari pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diproyeksikan baru disalurkan pada akhir 2019.
Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir saat dihubungi helloborneo.com, Sabtu mengatakan, kemungkinan potensi pendapatan dari pemerintah pusat masuk kas daerah pada akhir 2019.
“Belum bisa dipastikan penyaluran pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara dari pemerintah pusat itu, bisa saja disalurkan akhir tahun ini (2019),” ujarnya.
Dengan demikian lanjut Muhajir, harus dilakukan pengendalian likuiditas keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk menghindari terjadinya defisit keuangan.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara kini menerapkan pola baru dalam pengajuan surat pencairan dana atau SPD dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kami telah menerapkan pola baru pengajuan SPD dari masing-masing OPD atau SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten, sejak Juli 2019,” kata Muhajir.
Penerapan pola baru pengajuan SPD tersebut lanjut ia, untuk mengantisipasi terjadinya defisit anggaran seperti tahun-tahun sebelumnya, diakibatkan keterlambatan transfer dana pendapatan dari pemerintah pusat.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara kini menerapkan pola pencairan anggaran kegiatan OPD atau SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat, setiap satu bulan sekali.
Biasanya surat pencairan dana OPD atau SKPD tersebut jelas Muhajir, berdasarkan kegiatan, tetapi sejak satu bulan terakhir diubah menjadi setiap bulan.
Ia juga berharap, menyangkut kegiatan fisik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang sudah berjalan dapat dibayarkan sampai akhir tahun ini (2019).
“Kami ingin semua kegiatan fisik yang sudah berjalan dibayarkan pada akhir 2019, tapi ada beberapa pembayaran kegiatan fisik kemungkinan digeser pada 2020,” ucap Muhajir. (bp/hb)