Pemotongan Insentif PNS Penajam Mencapai Puluhan Juta

Asisten III Bidang Administrasi Umum / Wakil Ketua Tim Etik Pemkab PPU, Alimuddin.

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Pemotongan tambahan penghasilan atau insentif pegawai negeri sipil atau PNS yang terlambat masuk atau tidak masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencapai puluhan juta dalam sebulan.

Wakil Ketua Tim Etik Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui helloborneo.com, Selasa, mengatakan absensi sidik jari bagi PNS atau aparatur sipil negara (ASN) sudah resmi diberlakukan Juli 2019.

Terhitung sejak awal Juli 2019, PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terlambat masuk atau tidak masuk kerja diberlakukan pemotongan insentif.

“Pemberian insentif dilakukan berdasarkan absensi sidik jari mulai Juli 2019. PNS yang melanggar jam kerja, terlambat masuk atau tidak masuk kerja akan dikenakan sanksi disiplin dan sanksi materiil,” kata Alimuddin.

“PNS yang terlambat masuk insentifnya dipotong 25 persen, dan yang pulang lebih cepat dari ketentuan jam kerja insentifnya juga dipotong 25 persen. Itu sanksi material bagi ASN yang melanggar disiplin jam kerja,” ujarnya.

Dalam satu bulan, lanjut Alimuddin yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, pemotongan insentif yang telah dilakukan terhadap PNS pelanggar disiplin jam kerja lebih kurang Rp20 juta.

Absensi elektronik menggunakan sidik jari yang diberlakukan bagi seluruh ASN itu diklaim berhasil menekan pelanggaran disiplin jam kerja.

Sejak Juli 2019, hingga kini prosentase keterlambatan ASN atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut Alimuddin, berhasil diminimalisir.

“Terdata pelanggaran disiplin jam kerja PNS atau ASN hingga saat ini hanya di bawah 20 kasus, sebagai dampak sanksi pemotongan insentif yang diterapkan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga berencana menerapkan absensi elektronik sidik jari hingga ke tingkat desa, kelurahan sekaligus di sekolah-sekolah. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.