Ari B
Penajam, helloborneo.com – Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota negara Indonesia yang baru di Provinsi Kalimantan Timur, berharap jatah blanko kartu tanda penduduk atau KTP elektronik daerah itu ditambah.
“Kami minta porsi blanko KTP elektronik untuk Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2020 ditambah,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.
Hingga kini daftar antrean penerbitan KTP elektronik di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara ungkapnya, mencapai 4.500 orang.
Sehingga sejak Juli 2019 jelas Suyanto, instansinya mulai menghemat pencetakan atau penerbitan KTP elektronik, sebab kiriman blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.
“Jatah persediaan blanko KTP elektronik yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jauh dari cukup, jadi dilakukan penghematan penerbitan atau pencetakan KTP elektronik,” ucap Suyanto.
Warga wajib KTP yang telah melakukan perekaman data KTP elektronik yang hanya diberikan surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak cukup banyak.
“Daftar antrean penerbitan atau pencetakan KTP elektronik warga wajib KTP yang telah rekam data hingga kini tercatat sekitar 4.500 orang,” ujar Suyanto.
Persediaan blanko KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, semakin menipis sehingga harus berhemat dengan persediaan yang ada.
Persediaan blanko KTP elektronik sampai saat ini lanjut Suyanto, tersisa sekitar 400 keping, jadi diutamakan untuk warga yang baru melakukan perekaman atau pemohon baru, serta warga yang kehilangan KTP elektronik.
“Blanko KTP elektronik yang ada sangat terbatas, sementara permintaan layanan penerbitan KTP elektronik setiap harinya sangat banyak, rata-rata pemohon mencapai 100 orang,” tambahnya.
Sebagai calon ibu kota negara, Suyanto berharap Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat porsi lebih jatah blanko KTP elektronik dari pemerintah pusat pada 2020. (bp/hb)